
Talak Dalam Islam
Talak ialah terurainya ikatan nikah dengan perkataan yang jelas, misalnya suami berkata kepada istrinya :"Engkau aku ceraikan." atau dengan bahasa sindiran dan suami meniatkan perceraian, misalnya suami berkata kepada istrinya :" Pergilah kepada keluargamu."
1. Hukum Talak
Talak diperbolehkan untuk menhilangkan madzarat dari salah satu dari suami-istri, sebagaimana firman Allah Ta'ala :
:"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik." (Al- Baqarah: 229)
:"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri- istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) (Ath-Tholaq:1)
Dalam satu keadaan tertentu talak hukumnya wajib, ketika madzarat yang menimpa suami-istri tidak bisa dihilangkan kecuali dengan talak, karena Rasulullah saw bersabda kepada orang yang mengeluh kepada beliau tentang prilaku menyimpang istrinya :"ceraikan ia." (diriwayatkan Abu Dawud, hadits shahih).
Namun dalam keadaan yang lain, talak juga bisa diharamkan karena menimbulkan madzarat pada salah seorang dari suami- istri dan tidak menghasilkan manfaat yang lebih baik dari madzaratnya, atau manfaatnya sama dengan madzaratnya, karena Rasulullah saw bersabda :
:"istri manapun yang meminta cerai kepada suaminya dengan tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya." (diriwayatkan seluruh penulis sunan, hadits ini shahih)
2. Rukun Talak
Talak memiliki tiga rukun yaitu:
- Suami yang mukallaf, selain suami tidak boleh menjatuhkan talak. atau suami tidak berakal, tidak baligh, tidak ikhlas atau dipaksa, maka talaknya tidak sah.
- Istri yang diikat dengan ikatan pernikahan yang hakiki dengan suami pencerai.
- Ungkapan yang menunjukkan talak, baik langsung ataupun tidak langsung (sindiran). jadi jika niat saja tanpa ungkapan maa talak tidak terjadi.
3. Macam- macam Talak
Talak itu ada beberapa macam, yaitu:
- Talak sunnah, yaitu suami mentalak istri pada masa suci yang tidak digauli didalamnya. jadi ketika seorang muslim ingin mentalak istrinya karena madzarat yang menimpa salah seorang dari keduanya, dan tidak bisa dihilangkan kecuali dengan talak, maka tunggulah sampai istrinya haid dan suci.
- Talak Bid'ah, yaitu suami mentalak istrinya ketika haid, atau menjalani masa nifas atau mentalaknya dalam keadaan suci yang ia gauli didalamnya atau mentalaknya dengan talak tiga dengan satu ungkapan sekaligus atau tiga ungkapan, misalnya ia berkata :"Ia aku ceraikan, Ia aku ceraikan, Ia aku ceraikan," karena Rasulullah saw pernah memerintahkan kepada Abdullah Ibnu Umar untuk merujuk istrinya yang telah ia talak dalam keadaan haid, dan menunggunya hingga suci kemudian haid, kemudian suci kemudian setelah itu ia boleh menahannya atau mentalak sebelum neggaulinya. menurut ulama talak bid'ah sama saja dengan talak sunnah yaitu sah dan dapat mengurai ikatan pernikahan.
- Talak Ba'in, yitu suami pencerai yang tidak mempunyai hak rujuk kepad istrinya. dengan jatuhnya talak tiga, maka suami pencerai sama dengan pelamar- pelamar lainnya. talak menjadi talak bain karena lima hal, yaitu: 1) Suami mentalak istrinya dengan talak raj'i (talak dimana suami bisa rujuk kembali), kemudian membiarkannya tanpa merujuknya kembali hingga masa iddahnya habis. jadi dengan membiarkan masa iddahnya habis maka jatuhlah talak ba'in.2) Suami mentalak istrinya dengan konpensasi istrinya menyerahkan sejumlah uang kepadanya yaitu khulu'. 3) Istri ditalak oleh oleh dua utusan dari suami-istri karena keduanya berpendapat bahwa talak itu lebih bermanfaat dari pada keduanya tetap dalam jalinan nikah. 4) Suami mentalak istrinya sebelum menggauli, karena wanita yang dicerai sebelum digauli tidak memiliki masa iddah. 5) Suami berketetapan dalam hati mentalak istrinya dengan talak tigadalam satu ungkapan, atau tiga ungkapan dalam satu tempat, atau ia mentalaknya setelah dua talak sebelumnya. jika it terjadi maka ia tidak halal menikah lagi dengan istrinya kecuali setelah istrinya menikah dengan lelaki lain.
- Talak Raj'i, yaitu talak dimana suami berhak untuk rujuk dengan istrinya kendati istrinya tidak menghendaki, karena firman Allah SWT :"Dan suami- suami mereka berhak merujukinya dalam masa menantui itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah (perbaikan) (Al- Baqarah: 228)
- Talak Sharih (jelas), yaitu talak yang tidak membutuhkan niat talak, namun hanya membutuhkan ungkapan talak yang sharih (jelas), misalnya suami berkata :"Engkau aku ceraikan, engkau menjadi wanita yang dicerai, atau aku telah menceraikanmu, atau ungkapan ungkapan lainnya.
- Talak Kiasan, yaitu talak yan membutuhkan niat talak, karena ungkapan talaknya tidak jelas. misalnya suami berkata :"pulanglah kerumah keluargamu, atau keluarlah dari rumah ini, atau engkau jangan berbicara denganku, dll yang tidak menjelaskan tentang talak atau maknanya. ungkapan- ungkapan tersebut tidak dinamakan talak kecuali jika orang yang bersangkutan meniatkannya talak.
- Talak munjaz dan talak Mu'allaq. Talak Munjaz yaitu ucapan yang mentalak istrinya sejak saat itu juga, misalnya ungkapan :"Engkau telah ditalak" maka istrinya menjadi wanita yang ditalak saat itu juga. adapun Talak Mu'allaq, yaitu talak yang dikaitkan dengan mengerjakan sesuatu atau meninggalkan sesuatu. Talak ini akan disebut talak jika sesuatu yang dikaitkan dengannya terjadi. misal :"jika engkau keluar dari rumah maka engkau aku cerai" atau :"jika engkau melahirkan anak perempuan maka aku cerai". dalam masalah ini istri tidak dicerai kecuali jika keluar dari rumah atau melahirkan anak perempuan.
- Talak Takhyir dan Talak Tamlik. Talak Takhyir yaitu seorang suami berkata kepada istrinya :"pilihlah, atau aku memberi pilihan kepadamu; apakah engkau berpisah denganku atau tetap bersamaku", jika istri memilih talak , ia ditalak (lihat Qs. Al- Ahzab:28). adapun Talak Tamyiz Tamlik yaitu seorang suami berkata kepada istrinya, "aku serahkan sepenuhnya urusanmu kepadamu dan semua urusanmu ada ditanganmu" jika si istri berkata " kalau begitu aku memilih talak," maka talak raj'i satu jatuh pada istrinya.
- Talak dengan wakil atau tulisan, jika suami mewakilkan kepada seseorang untuk mentalak istrinya atau menulis surat untuknya yang menjelaskan bahwa ia mentalaknya kemudian ia kirim surat itu kepada istrinya, maka istrinya menjadi wanita yan ditalak. semua ulama sepakat dalam hal ini.
- Talak dengan Tahrim (pengharaman), misalnya suami berkata :"Engkau haram bagiku" jika ia meniatkan talak maka telah jatuh talak dan jik ia meniatkannya dzihar maka dzihar telah jatuh dan ia wajib membayar kafarat(tebusan) dzihar.
- Talak Haram, yaitu seorang suami mentalak istrinya dengan talak tiga dengan satu ungpakan, misalnya suami berkata:"Engkau aku talak tiga" atau dengan tiga ungkapan disatu tempat, misal :"Engkau aku talak, engkau aku talak, engkau aku talak". talak seperti ini ulama sepakat atas keharamannya. dan hukum talak seperti ini menurut imam yang empat dan selain mereka dihitung talak tiga dan istri yang diceraikannya tidak halal lagi baginya hingga istrinya telah menikah dengan lelaki lain. Segolongan ulama yang lain berbeda pendapat dengan kelompok diatas, mereka menghikumi bahwa talak tersebut diatas tidak dihitung talak tiga, namun talak satu atau talak raj'i. hal ini disesuaikan dengan kondisi si suami ketika mengucapkan talak tersebut. wallahu a'lam.
(diringkas dari kitab Ensiklopedi Muslim, Darul Falah, Hal. 598-604)

