Selasa, 10 Maret 2009

Talak


Talak Dalam Islam

Talak ialah terurainya ikatan nikah dengan perkataan yang jelas, misalnya suami berkata kepada istrinya :"Engkau aku ceraikan." atau dengan bahasa sindiran dan suami meniatkan perceraian, misalnya suami berkata kepada istrinya :" Pergilah kepada keluargamu."

1. Hukum Talak

Talak diperbolehkan untuk menhilangkan madzarat dari salah satu dari suami-istri, sebagaimana firman Allah Ta'ala :

:"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik." (Al- Baqarah: 229)

:"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri- istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) (Ath-Tholaq:1)

Dalam satu keadaan tertentu talak hukumnya wajib, ketika madzarat yang menimpa suami-istri tidak bisa dihilangkan kecuali dengan talak, karena Rasulullah saw bersabda kepada orang yang mengeluh kepada beliau tentang prilaku menyimpang istrinya :"ceraikan ia." (diriwayatkan Abu Dawud, hadits shahih).

Namun dalam keadaan yang lain, talak juga bisa diharamkan karena menimbulkan madzarat pada salah seorang dari suami- istri dan tidak menghasilkan manfaat yang lebih baik dari madzaratnya, atau manfaatnya sama dengan madzaratnya, karena Rasulullah saw bersabda :

:"istri manapun yang meminta cerai kepada suaminya dengan tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya." (diriwayatkan seluruh penulis sunan, hadits ini shahih)

2. Rukun Talak

Talak memiliki tiga rukun yaitu:

  1. Suami yang mukallaf, selain suami tidak boleh menjatuhkan talak. atau suami tidak berakal, tidak baligh, tidak ikhlas atau dipaksa, maka talaknya tidak sah.
  2. Istri yang diikat dengan ikatan pernikahan yang hakiki dengan suami pencerai.
  3. Ungkapan yang menunjukkan talak, baik langsung ataupun tidak langsung (sindiran). jadi jika niat saja tanpa ungkapan maa talak tidak terjadi.

3. Macam- macam Talak

Talak itu ada beberapa macam, yaitu:

  1. Talak sunnah, yaitu suami mentalak istri pada masa suci yang tidak digauli didalamnya. jadi ketika seorang muslim ingin mentalak istrinya karena madzarat yang menimpa salah seorang dari keduanya, dan tidak bisa dihilangkan kecuali dengan talak, maka tunggulah sampai istrinya haid dan suci.
  2. Talak Bid'ah, yaitu suami mentalak istrinya ketika haid, atau menjalani masa nifas atau mentalaknya dalam keadaan suci yang ia gauli didalamnya atau mentalaknya dengan talak tiga dengan satu ungkapan sekaligus atau tiga ungkapan, misalnya ia berkata :"Ia aku ceraikan, Ia aku ceraikan, Ia aku ceraikan," karena Rasulullah saw pernah memerintahkan kepada Abdullah Ibnu Umar untuk merujuk istrinya yang telah ia talak dalam keadaan haid, dan menunggunya hingga suci kemudian haid, kemudian suci kemudian setelah itu ia boleh menahannya atau mentalak sebelum neggaulinya. menurut ulama talak bid'ah sama saja dengan talak sunnah yaitu sah dan dapat mengurai ikatan pernikahan.
  3. Talak Ba'in, yitu suami pencerai yang tidak mempunyai hak rujuk kepad istrinya. dengan jatuhnya talak tiga, maka suami pencerai sama dengan pelamar- pelamar lainnya. talak menjadi talak bain karena lima hal, yaitu: 1) Suami mentalak istrinya dengan talak raj'i (talak dimana suami bisa rujuk kembali), kemudian membiarkannya tanpa merujuknya kembali hingga masa iddahnya habis. jadi dengan membiarkan masa iddahnya habis maka jatuhlah talak ba'in.2) Suami mentalak istrinya dengan konpensasi istrinya menyerahkan sejumlah uang  kepadanya yaitu khulu'. 3) Istri ditalak oleh oleh dua utusan dari suami-istri karena keduanya berpendapat bahwa talak itu lebih bermanfaat dari pada keduanya tetap dalam jalinan nikah. 4) Suami mentalak istrinya sebelum menggauli, karena wanita yang dicerai sebelum digauli tidak memiliki masa iddah. 5) Suami berketetapan dalam hati mentalak istrinya dengan talak tigadalam satu ungkapan, atau tiga ungkapan dalam satu tempat, atau ia mentalaknya setelah dua talak sebelumnya. jika it terjadi maka ia tidak halal menikah lagi dengan istrinya kecuali setelah istrinya menikah dengan lelaki lain.
  4. Talak Raj'i, yaitu talak dimana suami berhak untuk rujuk dengan istrinya kendati istrinya tidak menghendaki, karena firman Allah SWT :"Dan suami- suami mereka berhak merujukinya dalam masa menantui itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah (perbaikan) (Al- Baqarah: 228)
  5. Talak Sharih (jelas), yaitu talak yang tidak membutuhkan niat talak, namun hanya membutuhkan ungkapan talak yang sharih (jelas), misalnya suami berkata :"Engkau aku ceraikan, engkau menjadi wanita yang dicerai, atau aku telah menceraikanmu, atau ungkapan ungkapan lainnya.
  6. Talak Kiasan, yaitu talak yan membutuhkan niat talak, karena ungkapan talaknya tidak jelas. misalnya suami berkata :"pulanglah kerumah keluargamu, atau keluarlah dari rumah ini, atau engkau jangan berbicara denganku, dll yang tidak menjelaskan tentang talak atau maknanya. ungkapan- ungkapan tersebut tidak dinamakan talak kecuali jika orang yang bersangkutan meniatkannya talak.
  7. Talak munjaz  dan talak Mu'allaq. Talak Munjaz yaitu ucapan yang mentalak istrinya sejak saat itu juga, misalnya ungkapan :"Engkau telah ditalak" maka istrinya menjadi wanita yang ditalak saat itu juga. adapun Talak Mu'allaq, yaitu talak yang dikaitkan dengan mengerjakan sesuatu atau meninggalkan sesuatu. Talak ini akan disebut talak jika sesuatu yang dikaitkan dengannya terjadi. misal :"jika engkau keluar dari rumah maka engkau aku cerai" atau :"jika engkau melahirkan anak perempuan maka aku cerai". dalam masalah ini istri tidak dicerai kecuali jika keluar dari rumah atau melahirkan anak perempuan.
  8. Talak Takhyir dan Talak Tamlik. Talak Takhyir yaitu seorang suami berkata kepada istrinya :"pilihlah, atau aku memberi pilihan kepadamu; apakah engkau berpisah denganku atau tetap bersamaku", jika istri memilih talak , ia ditalak (lihat Qs. Al- Ahzab:28). adapun Talak Tamyiz Tamlik yaitu seorang suami berkata kepada istrinya, "aku serahkan sepenuhnya urusanmu kepadamu dan semua urusanmu ada ditanganmu" jika si istri berkata " kalau begitu aku memilih talak," maka talak raj'i satu jatuh pada istrinya.
  9. Talak dengan wakil atau tulisan, jika suami mewakilkan kepada seseorang untuk mentalak istrinya atau menulis surat untuknya yang menjelaskan bahwa ia mentalaknya kemudian ia kirim surat itu kepada istrinya, maka istrinya menjadi wanita yan ditalak. semua ulama sepakat dalam hal ini.
  10. Talak dengan Tahrim (pengharaman), misalnya suami berkata :"Engkau haram bagiku" jika ia meniatkan talak maka telah jatuh talak dan jik ia meniatkannya dzihar maka dzihar telah jatuh dan ia wajib membayar kafarat(tebusan) dzihar.
  11. Talak Haram, yaitu seorang suami mentalak istrinya dengan talak tiga dengan satu ungpakan, misalnya suami berkata:"Engkau aku talak tiga" atau dengan tiga ungkapan disatu tempat, misal :"Engkau aku talak, engkau aku talak, engkau aku talak". talak seperti ini ulama sepakat atas keharamannya. dan hukum talak seperti ini menurut imam yang empat dan selain mereka dihitung talak tiga dan istri yang diceraikannya tidak halal lagi baginya hingga istrinya telah menikah dengan lelaki lain. Segolongan ulama yang lain berbeda pendapat dengan kelompok diatas, mereka menghikumi bahwa talak tersebut diatas tidak dihitung talak tiga, namun talak satu atau talak raj'i. hal ini disesuaikan dengan kondisi si suami ketika mengucapkan talak tersebut. wallahu a'lam.

(diringkas dari kitab Ensiklopedi Muslim, Darul Falah, Hal. 598-604)

Senin, 09 Maret 2009

Al- Qur'an


Etika Terhadap Al- Qur'an

Disamping seorang Muslim menghalalkan apa yang dihalalkan Al- Qur'an, mengharamkan apa yang diharamkan Al- Qur'an, konsisten dengan adab dan akhlak Al- Qur'an, maka ia juga dituntut untuk konsisten dengan etika dalam mebaca Al- Qur'an, yaitu sbb:

  1. Membacanya dalam kondisi yang paling sempurna ( dalam keadaan bersih, menghadap kiblat, dan duduk dengan santun)
  2. Membacanya dengan tartil, tidak tergesa gesa dan tidak menghatamkannya kurang dari tiga malam.
  3. Khusyu' dalam membacanya, memperlihatkan kesedihan dan menangis atau berpura- pura menangis jika ia tidak bisa menangis (HR. Ibnu Majah)
  4. Memperindah suaranya ketika membaca Al- qur'an ( dengan tidak melanggar kaidah- kaidah tajwid tentunya )
  5. Merahasiahkan ( pelan) tilawahnya, jika ia khawatir jatuh dalam riya satu sum'ah, atau mengganggu orang yang sholat.
  6. Tidak melalaikannya atau menentangnya, sebab bisa  jadi hal itu menyebabkan ia mengutuk dirinya sendiri. ( contoh : ketika orang yang membaca Al- Qur'an adalah orang yang suka berbuat zhalim, dan ia membaca ayat "laknat Allah atas orang yang zhalim: al- A'raf :44, maka berarti ia melaknat dirinya sendiri)
  7. Berusaha keras bersifat dengan sifat- sifat yang disebutkan dalam al- Qur'an.

(Dikutip dari Ensiklopedia Muslim, Darul Falah, hal.114-116)

Akhlak Tercela


Tidak Berdaya dan Malas

Orang muslim itu kuat, tidak malas, bersemangat, rajin, beramal, dan bernyali kuat. tidak berdaya dan malas adalah akhlak tercela dan Rasulullah saw berlindung diri kepada Allah ta'ala dari keduanya. Seringkali Rasulullah saw berdo'a :

:"Ya Allah, aku belindung diri kepada-Mu dari tidak berdaya, malas, pengecut, pikun, dan pelit." (Muttafaq 'Alaih)

Rasulullah saw bersabda memerintahkan kaum muslimin beramal :

:"Perbuatlah apa saja yang  bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah. Jika sesuatu terjadi padamu, maka jangan katakan "seandainya aku melakukan ini dan itu, pasti ini" namun katakanlah "Allah telah menetapkan, dan apa yang Dia kehendaki pasti Dia kerjakan" karena kata seandainya itu membuka pekeraan syetan." (HR. Muslim)

Oleh karena itu orang Muslim itu kua, tidak malas, tidak pengecut, dan tidak pelit. Bagaimana ia harus berdiam diri dari kerja, dan tidak mencari sesuat yang bermanfaat baginya, padahal dia meyakini sistem sebab- akibat, dan ketentuan di alam semesta.

Bentuk- Bentuk Ketidakberdayaan dan Kemalasan

  1. Seseorang mendengar suara azan, dan ia tidak menjawabnya karena enak tidur- tiduran, atau ngobrol, atau mengerjakan sesuatu yang tidak urgen.
  2. Seseorang menghabiskan berjam- jam waktunya di warung- warung, atau kursi- kursi tempat wisata, atau shoping di mall padahal ia memiliki pekerjaan yang harus di tuntaskan.
  3. Seseorang tidak mengerjakan amal perbuaan yang bermanfaat seperti mencari ilmu, menggarap sawah- ladang, atau dengan kata lain ia biarkan waktunya habis dengan tidak berbuat sesuatupun yang bermanfaat bagi kehidupan dunia dan akhiratnya.
  4. Tidak memanfaatkan kesempatan berbuat baik yang datang  kepadanya, seperti ia memiliki orang tua namun ia tidak berbakti kepada keduanya, ia bertemu engan orang kelaparan dan ia mampu untuk menolong orang tersebut, tapi ia tidak menolongnya, dll.
  5. Seseorang menetap di suatu tempat dalam keadaan hina, namun ia tidak mencari tempat lain untuk memperbaiki keadaannya yang dapat melindungi agama dan kehormatannya.

Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari tidak berdaya, dan malas. kami erlindung diri kepada-Mu dari pengecut, dan kikir, dari semua akhlak yang tidak Engkau ridhai, dan amal perbuatan yang tidak bermanfaat. semoga sholawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya.

diringkas dari Ensiklopedia Muslim, Darul Falah, hal. 266-268

Sabtu, 07 Maret 2009

Mendidik Anak


Beberapa Upaya Untuk Mempercantik Kondidi Emosional Anak, Antara Lain :

  1. Memberikan kecupan kasih sayang kepada anak, sebagai mana disebutkan dalam sabda nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Nabi saw mengecup Hasan bin Ali ra (cucu beliau) lalu Aqra' bin Habis berkata :"sesungguhnya aku memiliki anak 10, namun aku tidak pernah menciumnya satupun" kemudian Rasulullah bersabda kepadanya :"Siapa yang tidak menyayangi, maka tidak akan disayangi.""
  2. Bermain dan bercanda dengan anak, hal ini bermanfaat untuk membuat jiwa anak menjadi ceria.
  3. Memberi hadiah dan bonus kepada anak, jika ia melakukan hal- hal positif.
  4. Membelai kepala anak, hal ini akan memberikan keteduhan dan kebahagiaan pada jiwa anak.
  5. Menyambut anak dengan baik dan ramah.
  6. Menanyakan keadaan anak, sebagai wujud perhatian kepadanya.
  7. Memberi perhatian khusus kepada anak perempuan dan yatim, dengan tetap berlaku adil kepada yang lainnya.
  8. Bersikap seimbang dan adil dalam memberikan kecintaan kepada anak, tidak berlebihan dan tidak mengabaikan.

diringkas dari buku : selamat anak anda luar biasa; Muhammad Albani, Pustaka Iltizam, hal. 102 - 103